ABSTRAKFaktor – faktor yang mendorong pengusaha memilih bentuk usaha persekutuan Komanditer dibandingkan dengan Firma dalam prakteknya di Kota Samarinda adalah sebagai berikut :Persekutuan Komanditer lebih muda menghimpun modal dengan cara mengeluarkan saham – saham, sedangkan pada Firma hal tersebut tidak dapat dilakukan; Persekutuan Komanditer bisa terdiri atas satu orang, sedangkan Persekutuan dengan Firma harus terdiri atas lebih satu orang; Pada persekutuan dengan Firma anggotanya biasanya dari lingkungan keluarga, sedangkan pada Persekutuan Komanditer orang luar dapat menjadi anggota sehingga mulunya dapat lebih terjamin ; Pembagian kerja yang jelas diantara para sekutu, karena adanya motivasi yang berbeda diantara mereka, sehingga jelas tanggung jawab dari masing – masing anggota, akibat selanjutnya manajemennya menjadi terkontrol dengan baik. Sedangkan hambatan – hambatan yang ada dalam Persekutuan dengan Firma setiap sekutu adalah sebagai berikut : Lingkungan para sekutu terbatas atau tidak luas; Dalam Persekutuan dengan Firma peranan modal dan peranan sekutu menjadi satu sehingga tidak dapat dipisahkan antara pengurus dengan anggota-anggotanya yang memasukan modalnya; Adanya tanggung jawab tanggung menanggung ( Pasal 18 KUHD ).
Copyrights © 2016