Fenomena keterlibatan anak dalam tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara berkelompok atau dalam konteks gangster semakin marak terjadi di Kota Semarang dan menimbulkan keresahan sosial. Kondisi ini memunculkan persoalan hukum terkait bentuk pertanggungjawaban pidana anak serta efektivitas penerapannya dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak atas tindakan penganiayaan berat dalam kasus gangster di Kota Semarang serta menilai efektivitas penerapannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan serta dokumen penanganan perkara anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak pelaku penganiayaan berat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi unsur perbuatan pidana dan kesalahan, namun penerapannya dilakukan melalui mekanisme khusus yang mengutamakan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Ditinjau dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus gangster di Kota Semarang telah berjalan secara normatif, tetapi belum sepenuhnya efektif secara sosiologis akibat faktor budaya kekerasan, lemahnya kontrol sosial, dan keterbatasan pembinaan berkelanjutan.
Copyrights © 2025