Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) dari Pemilu Daerah (kepala daerah dan DPRD) mulai 2029, ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Masalah utama meliputi potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD akibat ketidaksinkronan masa jabatan, peningkatan kompleksitas serta biaya penyelenggaraan, risiko governance failure, dan ancaman terhadap kepastian hukum serta akuntabilitas pemerintahan daerah.Tujuan penelitian adalah mengkaji implikasi normatif dan praktis putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pemilu serta mengidentifikasi tantangan dan kesiapan KPU dan Bawaslu dalam kerangka good governance. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dikombinasikan dengan pendekatan empiris kualitatif melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Koordinator Divisi Kelembagaan Bawaslu Jawa Tengah, serta analisis dokumen hukum terkait. Data dianalisis secara tematik dengan validasi triangulasi.Hasil menunjukkan pemisahan pemilu berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi voter fatigue, dan memperkuat akuntabilitas lokal, namun menimbulkan risiko ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, penunjukan penjabat masif tanpa mandat rakyat, serta potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan continuity of government. Tanpa regulasi transisi cepat (revisi UU Pemilu atau Perppu), KPU dan Bawaslu menghadapi keterbatasan operasional signifikan. Implementasi putusan memerlukan regulasi bridging yang jelas, penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi lintaslembaga guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah yang legitimate serta memperkuat demokrasi substantif tanpa mengorbankan efektivitas administrasi.
Copyrights © 2025