Penelitian ini mengkaji konsep ideal lembaga khusus bantuan hukum dalam hukum acara pidana Indonesia melalui studi komparatif dengan Belanda. Permasalahan utama yang diangkat adalah kerentanan struktural dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, yang terutama disebabkan oleh luasnya diskresi aparat penegak hukum dalam menunjuk advokat serta skema pendanaan penggantian biaya (reimbursement) yang membebani Organisasi Bantuan Hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kelemahan struktural tersebut, membandingkannya dengan kerangka hukum di Belanda, serta merumuskan model kelembagaan yang ideal bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sementara Indonesia menghadapi konflik kepentingan prosedural dan hambatan pendanaan, Belanda berhasil menjamin akses terhadap keadilan secara merata melalui Raad voor Rechtsbijstand. Lembaga di Belanda ini berperan sebagai pengelola sistem yang terintegrasi dengan menerapkan mekanisme penunjukan secara buta (blind appointment) tanpa campur tangan kepolisian serta memberikan subsidi pendanaan di muka. Sebagai kesimpulan, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Lembaga Khusus Bantuan Hukum di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia. Lembaga yang diusulkan ini harus memiliki kewenangan absolut untuk melaksanakan sistem penunjukan terpusat secara buta, mereformasi skema pembiayaan menjadi model subsidi di muka, serta mengatur kualitas advokat guna menjamin keadilan substantif bagi masyarakat marginal.
Copyrights © 2025