Penelitian ini menganalisis pengaruh konfigurasi politik terhadap praktik fast track legislation dalam pembentukan undang-undang di Indonesia serta implikasinya terhadap partisipasi publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa percepatan legislasi kerap dilakukan dalam konfigurasi politik elitis, membatasi partisipasi publik yang bermakna, sehingga berpotensi menurunkan legitimasi dan kualitas produk hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pengaturan prosedural fast track legislation yang tetap menjamin keterbukaan dan partisipasi publik untuk mewujudkan negara hukum demokratis.
Copyrights © 2026