Penelitian ini membahas penerapan strategi personal branding pada penyanyi freelance dalam meningkatkan profesionalisme di Kota Denpasar. Pertumbuhan industri musik di Bali yang menjadi bagian dari ekonomi kreatif menuntut para penyanyi tidak hanya mengandalkan kemampuan vokal, tetapi juga mampu membangun citra diri yang kuat. Teori The Eight Laws of Personal Branding dari Peter Montoya yang mencakup spesialisasi, kepemimpinan, kepribadian, diferensiasi, visibilitas, konsistensi, ketekunan, dan niat baik digunakan sebagai dasar analisis. Metode penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tiga penyanyi freelance serta informan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi personal branding yang dijalankan secara konsisten mampu memperkuat identitas profesional, meningkatkan kepercayaan publik, memperluas relasi kerja, dan membuka peluang karier baru. Penelitian ini menegaskan bahwa personal branding tidak sekadar aktivitas promosi, melainkan strategi komunikasi jangka panjang yang berperan penting dalam membangun reputasi dan daya saing di industri musik yang kompetitif.
Copyrights © 2026