Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban notaris dalam sengketa akta autentik pada perkara perdata serta mengkaji batasan normatif tanggung jawab notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan pengadilan terkait sengketa akta autentik, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris dalam sengketa perdata bersifat terbatas pada aspek formal pembuatan akta, yaitu kebenaran formil atas identitas para pihak, waktu, dan prosedur pembuatan akta, bukan pada kebenaran materiil isi pernyataan para pihak. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, asas kehati-hatian, atau terdapat unsur kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian. Dengan demikian, batas pertanggungjawaban notaris berfungsi sebagai perlindungan hukum sekaligus sebagai instrumen penegakan profesionalitas jabatan notaris dalam praktik perdata.
Copyrights © 2026