Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memunculkan fenomena baru dalam Masyarakat, misalnya saja terkait dengan pengambilan dan pemanfaatan potret seseorang tanpa izin yang kemudian dikomersialisasikan melalui media digital. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa terkait dengan akibat hukum bagi pihak yang melakukan pengambilan dan komersialisasi foto tanpa izin terhadap pemilik potret, serta efektivitas instrument hukum di indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas potret dan hak privasi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama pengambilan dan komersialisasi foto seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas potret yang mencakup aspek moral serta aspek ekonomi. Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai hak atas potret, perlindungan hukum tetap dapat ditegakkan melalui jalur perdata, pidana, dan administrative. Perdata berdasarkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melanggar hukum, pidana melalui ketentuan UU ITE, UU PDP, dan KUHAP, dan secara administrative dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda, hingga penghentian kegiatan berdasarkan UU PDP. Kedua instrumen hukum di Indonesia telah mengalami perkembangan dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas potret dan hak privasi, terutama setelah diberlakukannya UU PDP, akan tetapi, efektivitas regulasi tersebut dalam praktik masih terbatas dan belum optimal.
Copyrights © 2025