Bank Umum Syariah (BUS) beroperasi dengan prinsip syariah yang menolak riba, gharar, dan maysir, serta menempatkan skema risk-sharing sebagai fondasi pembiayaan melalui akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Karakter ini membedakan BUS dari perbankan konvensional yang berbasis bunga, terutama dalam pengelolaan risiko pembiayaan. Periode pandemi COVID-19 membawa tekanan pada kinerja BUS, tercermin dari rasio Non-Performing Financing (NPF) yang berfluktuasi. Pada tahun 2020 NPF berada pada kisaran 2,42%, kemudian menurun menjadi sekitar 2,11% pada 2021 dan kembali berada pada level yang sama di 2024, dengan titik terendah sekitar 2,04% pada 2023. Kecenderungan peningkatan NPF pada 2024 memunculkan kebutuhan kajian atas faktor internal bank dalam kerangka manajemen risiko syariah. Analisis difokuskan pada keterkaitan Return on Equity, Capital Adequacy Ratio, dan Financing to Deposit Ratio dengan pembiayaan bermasalah melalui pendekatan kuantitatif. Hasil pengujian statistik memperlihatkan ROE (0,201) dan FDR (0,103) tidak memiliki signifikansi karena nilai p berada di atas 0,005. Sebaliknya, CAR berhubungan negatif secara signifikan dengan pembiayaan bermasalah (0,002 < 0,005). Kondisi ini menegaskan pentingnya kecukupan modal sebagai bantalan risiko. Modal yang lebih kuat mempersempit ruang munculnya pembiayaan bermasalah dalam operasional BUS.
Copyrights © 2026