Degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko ekologis menunjukkan bahwa paradigma pembangunan konvensional tidak lagi selaras dengan prinsip keberlanjutan. Penelitian ini mengkaji pengelolaan lingkungan berbasis eco-friendly sebagai suatu kerangka integratif yang menekankan sinergi antara kebijakan publik, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, dan pembentukan perilaku masyarakat. Permasalahan utama yang dikaji adalah kesenjangan antara norma hukum lingkungan dan efektivitas implementasinya dalam mendorong adopsi teknologi hijau serta perilaku pro-lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis prinsip hukum, kebijakan lingkungan, dan tantangan implementasi pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan landasan normatif yang kuat, efektivitas pengelolaan lingkungan masih terhambat oleh fragmentasi kebijakan, keterbatasan kapasitas kelembagaan, minimnya insentif ekonomi, serta rendahnya kesadaran lingkungan masyarakat. Teknologi ramah lingkungan berperan strategis dalam menjembatani perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan kebijakan yang konsisten dan perubahan perilaku masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan eco-friendly merupakan paradigma transformatif yang memerlukan pendekatan preventif, integrasi kebijakan, penguatan teknologi, dan partisipasi publik untuk mencapai keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Copyrights © 2025