p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Spektrum Hukum
Girly Farsyadiva Althaira Nurahim
Magister ilmu hukum fakultas hukum universitas Islam Bandung, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengelolaan Lingkungan Eco-Friendly: Sinergi Kebijakan, Teknologi, dan Perilaku Masyarakat Girly Farsyadiva Althaira Nurahim
SPEKTRUM HUKUM Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Spektrum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/sh.v22i2.6940

Abstract

Degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko ekologis menunjukkan bahwa paradigma pembangunan konvensional tidak lagi selaras dengan prinsip keberlanjutan. Penelitian ini mengkaji pengelolaan lingkungan berbasis eco-friendly sebagai suatu kerangka integratif yang menekankan sinergi antara kebijakan publik, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, dan pembentukan perilaku masyarakat. Permasalahan utama yang dikaji adalah kesenjangan antara norma hukum lingkungan dan efektivitas implementasinya dalam mendorong adopsi teknologi hijau serta perilaku pro-lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis prinsip hukum, kebijakan lingkungan, dan tantangan implementasi pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan landasan normatif yang kuat, efektivitas pengelolaan lingkungan masih terhambat oleh fragmentasi kebijakan, keterbatasan kapasitas kelembagaan, minimnya insentif ekonomi, serta rendahnya kesadaran lingkungan masyarakat. Teknologi ramah lingkungan berperan strategis dalam menjembatani perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan kebijakan yang konsisten dan perubahan perilaku masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan eco-friendly merupakan paradigma transformatif yang memerlukan pendekatan preventif, integrasi kebijakan, penguatan teknologi, dan partisipasi publik untuk mencapai keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Sistem Peradilan Hukum: Analisis Kelembagaan dan Implementatif Girly Farsyadiva Althaira Nurahim; Nandang Sambas
SPEKTRUM HUKUM Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Spektrum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/sh.v22i2.6941

Abstract

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam keberlangsungan sistem peradilan hukum di negara hukum demokratis. Sistem peradilan yang dipercaya masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai sumber legitimasi negara dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, sistem peradilan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin menguat. Krisis tersebut tercermin dari persepsi negatif masyarakat terhadap independensi peradilan, integritas aparat penegak hukum, serta kualitas putusan pengadilan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kelembagaan dan implementatif yang berkontribusi terhadap krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah terhadap norma hukum, doktrin, serta literatur ilmiah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis kepercayaan publik bersumber dari lemahnya integritas kelembagaan, rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan. Oleh karena itu, penguatan reformasi kelembagaan dan perbaikan implementasi penegakan hukum menjadi prasyarat utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum.