Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam keberlangsungan sistem peradilan hukum di negara hukum demokratis. Sistem peradilan yang dipercaya masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai sumber legitimasi negara dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, sistem peradilan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin menguat. Krisis tersebut tercermin dari persepsi negatif masyarakat terhadap independensi peradilan, integritas aparat penegak hukum, serta kualitas putusan pengadilan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kelembagaan dan implementatif yang berkontribusi terhadap krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah terhadap norma hukum, doktrin, serta literatur ilmiah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis kepercayaan publik bersumber dari lemahnya integritas kelembagaan, rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan. Oleh karena itu, penguatan reformasi kelembagaan dan perbaikan implementasi penegakan hukum menjadi prasyarat utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hukum.