Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria keabsahan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku serta akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi yang merugikan konsumen dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang memenuhi syarat sah perjanjian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menghapus tanggung jawab secara mutlak, serta disusun berdasarkan itikad baik, transparansi, dan keseimbangan para pihak, tidak serta-merta termasuk klausula yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sebaliknya, klausula yang merugikan konsumen dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tanpa membatalkan keseluruhan perjanjian. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta dapat dikenai sanksi administratif dalam sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2026