Korupsi merupakan salah satu permasalahan global yang terus menggerus integritas sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Meskipun berbagai pendekatan hukum dan kelembagaan telah diterapkan, praktik korupsi tetap menunjukkan resistensi yang tinggi, terutama di negara-negara berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang bersifat legalistik dan represif belum sepenuhnya efektif tanpa didukung oleh fondasi etika yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi model anti-korupsi berbasis integrasi antara prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan tata kelola pemerintahan (governance). Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode normatif-konseptual melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, teori tata kelola, dan kajian anti-korupsi kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl), keadilan (‘adl), dan kemaslahatan (maṣlaḥah), memiliki relevansi signifikan dalam membangun kerangka etika anti-korupsi yang komprehensif. Integrasi antara nilai-nilai tersebut dengan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menghasilkan model konseptual baru yang disebut Islamic Ethical Anti-Corruption Governance. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memperkaya diskursus anti-korupsi dengan perspektif hukum Islam serta menawarkan pendekatan alternatif yang lebih holistik dan berkelanjutan. Kata Kunci: Korupsi, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Tata Kelola, Etika Islam, Anti-Korupsi
Copyrights © 2026