Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan ketentuan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada periode 2023–2024. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan masih terjadinya praktik pernikahan dini di tengah penerapan regulasi tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif-analitis serta pendekatan normatif empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara induktif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan batas usia minimal 19 tahun telah terlaksana dengan baik dari sisi administratif. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya pencatatan perkawinan di bawah umur tanpa melalui mekanisme dispensasi. Namun demikian, dari aspek substansial, kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka pernikahan dini. Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial yang cukup dominan, seperti kehamilan di luar nikah serta tekanan dari lingkungan keluarga. Di samping itu, adanya mekanisme dispensasi kawin juga menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah batas usia yang telah ditetapkan. Peran KUA dalam konteks ini tidak hanya sebatas pada fungsi administratif, tetapi juga mencakup peran edukatif melalui pelaksanaan bimbingan pranikah dan penyuluhan hukum keluarga. Meskipun demikian, upaya tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Penelitian ini menegaskan adanya ketimpangan antara keberhasilan secara administratif dengan efektivitas secara sosial dalam implementasi kebijakan batas usia perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif melalui pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan edukasi guna meningkatkan efektivitas kebijakan dalam menekan praktik pernikahan dini. Kata kunci: batas usia perkawinan, pernikahan dini, dispensasi kawin, efektivitas hukum, KUA.
Copyrights © 2026