Penelitian ini mencoba menemukan kembali ayat-ayat yang membangun Hukum Keluarga dan peristiwa yang menjadi latar belakang turunnya, lalu memahaminya dalam bingkai maqāșid dengan pendekatan gender. Ayat-ayat tersebut dapat diklasifikasi dalam 3 bidang antara lain; (a) ayat-ayat hukum keluarga (usrah) yang dimulai dari peminangan sampai perpisahan, baik karena ada yang wafat maupun karena terjadi perceraian, (b) ayat-ayat hukum perwalian terhadap anak yang belum dewasa; (c) ayat-ayat hukum kekayaan keluarga (amwāl al-usrah) yang mencakup waris, wasiyat, wakaf dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian. Penafsiran terhadap ayat-ayat tersebut menggunakan perspektif maqāșid dengan pendekatan gender berpijak dari QS.al-Rūm (30): 21; bahwa aturan perkawinan bertujuan membangun keluarga yang sakīnah (harmonis), yang melahirkan hubungan saling cinta diantara suami, istri, dan kasih sayang diantara anak-anak mereka. Keharmonisan tersebut terbangun melalui hubungan antara suami, isteri, dan anak yang mampu memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh cinta dan kasih sayang. Masing-masing memiliki kemampuan mengontrol hak dan kewajiban tersebut secara bebas dan proporsional.
Copyrights © 2017