Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan tersebut membuka ruang interaksi antara hukum pidana nasional dan hukum adat, namun sekaligus menimbulkan persoalan mengenai batas keberlakuannya, terutama dalam konteks pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat Mandailing Natal dalam sistem peradilan pidana pasca berlakunya KUHP Baru, dengan fokus pada penerapan sanksi adat perzinaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan konsep dasar hukum pidana, serta didukung oleh data empiris terbatas untuk memberikan konteks praktik adat di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru bersifat terbatas dan tidak menempatkan hukum adat sebagai rezim pemidanaan yang otonom. Sanksi adat perzinaan berupa pernikahan dan denda adat memiliki legitimasi sosial sebagai mekanisme pemulihan komunitas, namun tidak dapat diposisikan sebagai pemidanaan negara karena tidak sejalan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. Oleh karena itu, hukum adat Mandailing Natal tetap hidup sebagai mekanisme sosial, tetapi keberlakuannya dibatasi ketika bersentuhan dengan kewenangan negara dalam sistem peradilan pidana nasional.
Copyrights © 2026