QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies

KEDUDUKAN HUKUM ADAT DI MANDAILING NATAL DALAM BAYANG-BAYANG KUHP BARU: PENERAPAN SANKSI PERZINAAN DALAM PERADILAN PIDANA

Ahmad Faisal (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)
Affan Muhammad Hasibuan (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)
Abd Bais (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)
Abdul Haris Nasution (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)
Sopi Adefariza (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)
Nur Hamidah Daulay (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)
Ros Dewi Pulungan (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2026

Abstract

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan tersebut membuka ruang interaksi antara hukum pidana nasional dan hukum adat, namun sekaligus menimbulkan persoalan mengenai batas keberlakuannya, terutama dalam konteks pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat Mandailing Natal dalam sistem peradilan pidana pasca berlakunya KUHP Baru, dengan fokus pada penerapan sanksi adat perzinaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan konsep dasar hukum pidana, serta didukung oleh data empiris terbatas untuk memberikan konteks praktik adat di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru bersifat terbatas dan tidak menempatkan hukum adat sebagai rezim pemidanaan yang otonom. Sanksi adat perzinaan berupa pernikahan dan denda adat memiliki legitimasi sosial sebagai mekanisme pemulihan komunitas, namun tidak dapat diposisikan sebagai pemidanaan negara karena tidak sejalan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. Oleh karena itu, hukum adat Mandailing Natal tetap hidup sebagai mekanisme sosial, tetapi keberlakuannya dibatasi ketika bersentuhan dengan kewenangan negara dalam sistem peradilan pidana nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal ...