Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta efektivitas pelaksanaan K3 di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja sudah ditetapkan secara komprehensif melalui UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, SMK3, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal karena rendahnya kepatuhan perusahaan, keterbatasan pengawasan, serta kurangnya konsistensi penerapan standar K3. Selain itu, efektivitas penerapan K3 di Indonesia juga belum maksimal, yang tercermin dari masih tingginya angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan K3 untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, menjamin keselamatan pekerja, dan mendukung produktivitas serta keberlangsungan perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan data sekunder yang didasarkan pada jurnal, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam meningkatkan kepatuhan, pengawasan, serta kesadaran terhadap penerapan K3. Dengan demikian, upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dapat dijalankan dengan lebih efektif apabila diterapkan secara optimal.
Copyrights © 2026