Penelitian ini berfokus pada analisis ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di Indonesia, dengan penekanan pada praktik pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara teoritis, hubungan kerja lahir dari adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Namun demikian, dalam praktiknya sering kali terjadi dominasi pengusaha yang menempatkan pekerja pada posisi yang lebih lemah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bentuk ketimpangan tersebut antara lain tercermin dari praktik PHK yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme PHK dan perlindungan terhadap pekerja, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan seimbang.
Copyrights © 2026