Penelitian ini mengkaji validitas pembuktian “kinerja buruk” sebagai dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja terhadap sanksi disipliner otomatis berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam hubungan industrial di Indonesia. Permasalahan ini muncul seiring meningkatnya penggunaan sistem algoritmik dalam manajemen ketenagakerjaan yang kerap tidak transparan, berpotensi menimbulkan bias, serta mengabaikan hak pekerja untuk memperoleh proses yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas pembuktian :kinerja buruk” berbasis algoritma tidak dapat dianggap sah apabila tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian parameter, serta due process of law. Output sistem AI hanya dapat diposisikan sebagai bukti petunjuk yang harus didukung oleh evaluasi manusia dan alat bukti lain yang objektif serta dapat diuji. Lebih lanjut, perlindungan hukum bagi pekerja harus diwujudkan melalui mekanisme yang bersifat preventif, prosedural, dan represif, termasuk jaminan hak untuk didengar, hak atas penjelasan keputusan otomatis, serta akses terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan kerangka analitis yang mengintegrasikan validitas pembuktian berbasis algoritma, prinsip due process of law, dan rezim perlindungan data pribadi dalam konteks PHK. Kerangka ini diharapkan dapat memperjelas batasan penggunaan AI dalam hubungan kerja serta memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di era transformasi digital.
Copyrights © 2026