Qanun khalwat is a regulation made to regulate the interaction between women and men who are not mahrams, where both are not allowed to be in the same place without a mahram, which is often seen as a form of morality regulation in Acehnese society. However, data shows that adolescents or individuals in the emerging adulthood stage in Aceh continue to have dating relationships. It is recorded those adolescents with higher education or college and upper secondary education levels are known to have free sex behavior. This study aims to explore the meaning of the application of Qanun khalwat for Acehnese women involved in dating relationships. The research method used is qualitative research on phenomenological approaches. The data collection technique was carried out using semi-structured interviews. The participants in this study consisted of two students from Aceh. The results of the study show that the meaning of Qanun formed for Acehnese women who date is Qanun khalwat is positive but often creates a positive stigma in society so that it makes it uncomfortable. AbstrakQanun khalwat merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur interaksi antara wanita dan pria yang bukan mahram, dimana keduanya tidak diperbolehkan berada dalam satu tempat tanpa mahram, yang sering kali dipandang sebagai bentuk pengaturan moralitas dalam masyarakat Aceh. Namun, data menunjukkan bahwa remaja ataupun individu di tahap emerging adulthood di Aceh tetap menjalani hubungan pacaran. Tercatat remaja dengan jenjang pendidikan tinggi atau mahasiswa dan jenjang pendidikan menengah atas diketahui memiliki perilaku free sex. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna dari penerapan qanun khalwat bagi wanita Aceh yang terlibat dalam hubungan pacaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif pendekatan fenomenologi. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara semi terstruktur. Partisipan dalam penelitian ini terdiri dari dua mahasiswa yang berasal dari Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna qanun yang terbentuk bagi wanita Aceh yang berpacaran adalah qanun khalwat itu sebenarnya positif namun seringkali membuat stigma positif dimasyarakat sehingga membuat tidak nyaman.
Copyrights © 2025