Tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor dan impor merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak serius terhadap stabilitas keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan impor serta mendalami mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi tindak pidana kepabeanan mencakup penyelundupan, manipulasi data manifest, dan pemalsuan dokumen pabean yang dilakukan dengan sengaja untuk menghindari pungutan negara. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada orang perseorangan tetapi juga dapat diperluas kepada korporasi yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Penegakan hukum kepabeanan mengedepankan asas ultimum remedium namun tetap memberikan sanksi pidana penjara dan denda yang berat sebagai efek jera. Optimalisasi pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi kunci utama dalam meminimalisir kebocoran penerimaan negara serta menjamin keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pada regulasi ekspor dan impor di Indonesia.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Ekspor Impor, Kepabeanan, Penyelundupan, Hukum Pidana.
Copyrights © 2026