Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dan selama ini masih didominasi oleh penerapan pidana penjara, padahal pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada hakikatnya merupakan pihak yang memerlukan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai alternatif kebijakan penegakan hukum dengan menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan mengedepankan pemulihan, yang di lingkungan kejaksaan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perwujudan asas dominus litis. Implementasi kebijakan tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tercermin dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui rehabilitasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan dikelompokkan menjadi dua jenis: data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian: 1) Penerapan penghentian penuntutan melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir dengan mengutamakan pemulihan pecandu, korban, dan penyalahguna narkotika sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perwujudan asas dominus litis. Mekanisme tersebut dilaksanakan melalui tahapan penelaahan berkas dan profiling, asesmen rehabilitasi terpadu, persetujuan berjenjang hingga eksekusi rehabilitasi. 2) Hambatan penerapan penghentian penuntutan melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berasal dari faktor internal berupa keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM, sarana-prasarana dan anggaran, serta perbedaan standar penilaian, dan faktor eksternal yang meliputi sikap pelaku, rendahnya dukungan keluarga, serta pandangan masyarakat yang permisif terhadap penyalahgunaan narkotika. Upaya penyelesaiannya dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan manajemen penanganan perkara dan dukungan anggaran, penyeragaman pedoman penilaian, serta penguatan peran keluarga dan edukasi masyarakat guna memastikan rehabilitasi berjalan efektif dan tepat sasaran.Kata Kunci: Dominus Litis, Keadilan Restoratif, Pecandu, Penyalahguna Narkotika
Copyrights © 2026