Perkembangan ekonomi digital di Indonesia mendorong munculnya equity crowdfunding sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM dan startup. Meskipun telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 beserta pembaruannya, praktik penyelenggaraannya masih menghadapi persoalan sinkronisasi regulasi dan efektivitas perlindungan investor. Penelitian ini bertujuan menganalisis akomodasi kerangka hukum investasi terhadap equity crowdfunding serta menelaah kepastian hukum pembagian dividen dan pelaksanaan hak suara investor kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi telah mengatur prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola penyelenggara. Namun, ambiguitas implementatif terkait pencatatan efek, bentuk badan usaha penerbit, serta mekanisme penegakan hak pemegang saham masih menimbulkan ketidakpastian. Hak dividen dan hak suara investor kecil secara formal diakui, tetapi efektivitas pelaksanaannya belum sepenuhnya terjamin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan pengawasan agar perlindungan investor dalam equity crowdfunding dapat terwujud secara substantif.
Copyrights © 2026