Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum investasi dalam upaya peningkatan penanaman modal di Indonesia serta mengkaji dampak regulasi daerah terhadap iklim investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai regulasi terkait investasi dan peraturan daerah yang mempengaruhi kebijakan penanaman modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah berupaya menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda), banyak kebijakan yang justru berpotensi menghambat investasi. Perda yang mengatur retribusi parkir, penerangan jalan, serta perizinan di sektor industri dan perdagangan sering kali dibuat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi. Ketidakselarasan antara regulasi daerah dan kebijakan nasional menciptakan ketidakpastian hukum yang menurunkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Oleh karena itu, diperlukan perancangan regulasi yang lebih harmonis antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional guna menciptakan lingkungan investasi yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026