Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi dalam hukum pidana Indonesia, meskipun terdapat pembaruan dalam sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridis, dengan fokus pada analisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan sebagai instrumen hukum utama. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun aborsi telah diatur dalam hukum positif Indonesia, terdapat konflik norma yang menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum terhadap pelaku aborsi. Meskipun aborsi secara tegas dilarang, praktik ini masih banyak dilakukan oleh perempuan karena peraturan yang ada belum sepenuhnya mempertimbangkan alasan-alasan mendasar yang melatarbelakangi tindakan tersebut, seperti kondisi medis darurat, kehamilan akibat kekerasan seksual, maupun faktor sosial-ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang komprehensif serta penegasan hukum yang jelas guna mencapai keselarasan dan konsistensi dalam penanganan kasus aborsi, sehingga terwujud sistem penegakan hukum yang lebih terpadu, berkeadilan, dan berperspektif gender.
Copyrights © 2026