Background: Pengabdian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya yang dilakukan oleh umat muslim untuk meminimalisir praktek ribawi dalam praktek kehidupan sehari-hari. Diantaranya melalui gerakan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis syariah, salah satunya melalui pendirian badan usaha koperasi syariah yang berbasis majelis taklim yang dilakukan oleh kelompok perempuan di Dusun Kertaharja Desa Cikupa Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis. Tujuan: Tujuan pengabdian ini untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan mekanisme pendirian koperasi syariah dan mengetahui faktor apa saja yang menghambat pendirian Koperasi Syariah. Metode: Pengabdian ini dilakukan melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang bertujuan untuk belajar menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat danĀ menghasilkan suatu ilmu pengetahuan melalui langkah identifikasi masalah, sosialisasiĀ kelembagaan dan pendampingan proses pendirian Koperasi yang dilakukan oleh pengabdi bersama calon pengurus koperasi juga masyarakat. Hasil: Program ini bermanfaat dalam mendampingi pendirian koperasi syariah mengacu pada prosedur berikut ini, yakni: (1) Tahapan persiapan pendirian koperasi syariah dalam tahapan ini dilakukan rapat pendirian koperasi, (2) Tahap pengajuan permohonan pendirian koperasi, (3) Proses verifikasi dan persetujuan, (4) Pengumuman dan registrasi kelima pengurusan badan hukum koperasi. Kesimpulan: pendirian koperasi syariah ini memberikan kontribusi positif dalam meminimalisir praktek ribawi yang terjadi pada masyarakat khususnya ibu-ibu majelis taklim.
Copyrights © 2026