Pendahuluan: Pendidikan Merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang melekat kepada setiap individu. Pendidikan dasar merupakan bagian dari pendidikan formal untuk mempersiapkan individu kepada pendidikan lanjutan dan kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu menjadi perhatian atas pemenuhan hak atas pendidikan dasar. Problematika pemenuhan atas hak pendidikan dasar masih dijumpai di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Masih ditemukan anak di Kabupaten tersebut yang masih belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan menghadapi kendala administratif yang membatasi akses mereka terhadap hak pendidikan. Metode: yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-edukatif melalui ceramah interaktif dan diskusi kelompok yang melibatkan warga, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Hasil: kegiatan menunjukkan bahwa peserta menilai materi sosialisasi mudah dipahami, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Program ini berkontribusi positif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat mengenai hak pendidikan dasar. Kesimpulan: Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum Tentang Hak Pendidikan Dasar di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah mendorong kegiatan serupa untuk dilaksanakan kembali disertai dengan evaluasi yang lebih terukur agar dampaknya terhadap perubahan pemahaman dan tindak lanjut masyarakat dapat dibuktikan secara lebih kuat
Copyrights © 2026