Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan efektivitas dakwaan Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pemenuhan keadilan hukum berdasarkan kesesuaian antara konstruksi peristiwa hukum dan unsur “dengan rencana terlebih dahulu”. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis komparatif antara perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan perkara Nomor 61/Pid.B/2023/PN GTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas dakwaan Pasal 340 sangat bergantung pada kemampuan pembuktian unsur perencanaan secara sah dan meyakinkan. Dalam kasus Ferdy Sambo, unsur perencanaan terbukti secara sistematis sehingga penerapan Pasal 340 dinilai relevan dan memenuhi keadilan hukum. Sebaliknya, dalam perkara Nomor 61/Pid.B/2023/PN GTO, fakta persidangan menunjukkan perbuatan yang bersifat spontan sehingga hakim lebih tepat menerapkan Pasal 338 KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas dakwaan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan materil, tetapi terutama oleh kesesuaian antara norma yang didakwakan dan fakta materiil, guna menjamin proporsionalitas pidana, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026