Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan di Indonesia dengan membandingkan kerangka regulasi dan praktik pengawasan di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 71 dan Pasal 76, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif pengawasan telah ditempatkan sebagai instrumen penegakan hukum administrasi lingkungan yang bersifat preventif dan korektif, termasuk melalui kewajiban AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan penerapan sanksi administratif. Tetapi, dalam praktik pengawasan lingkungan, implementasi pengawasan masih bersifat administratif formal, kewenangan pengawas tidak digunakan secara maksimal, dan sanksi administratif jarang diterapkan meskipun terjadi pelanggaran berulang. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik yang mengakibatkan pengawasan belum berfungsi secara optimal
Copyrights © 2026