Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kriminalisasi mufakat jahat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dalam membedakan antara kesepakatan verbal biasa dengan mufakat jahat yang dapat dipidana, dan merumuskan parameter perbuatan persiapan yang nyata dan mengkaji perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 53 KUHP, dan instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang didukung oleh studi kepustakaan dan penafsiran hukum secara sistematis, gramatikal, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan suatu kesepakatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai mufakat jahat apabila memenuhi kriteria objektif berupa adanya niat yang nyata, tujuan yang spesifik, dan komitmen pelaksanaan yang terwujud dalam perbuatan persiapan yang nyata seperti pengumpulan alat, pembagian peran, atau tindakan awal menuju pelaksanaan tindak pidana. Tanpa terpenuhinya parameter ini, kesepakatan masih berada dalam ranah wacana yang tidak dapat dipidana. Dalam perencanaan aksi protes massa, sepanjang tidak terdapat niat kriminal dan tindakan persiapan nyata, maka tidak dapat dikategorikan sebagai mufakat jahat sehingga penerapan Pasal 13 harus dilakukan secara restriktif guna menjaga kepastian hukum, prinsip legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dari risiko overcriminalization.
Copyrights © 2026