Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi oleh hakim mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba dan faktor-faktor memengaruhi mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan cakupan data primer melalui kuesioner tertutup kepada 24 responden dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, internet, karangan ilmiah, dan bacaan-bacaan lainnya berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas II Masamba kurang efektif dan faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Masamba yaitu; faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana. Rekomendasi atau saran yang diberikan oleh peneliti yaitu, untuk mencapai keberhasilan mediasi oleh hakim mediator dalam perkara perceraian maka harus memperhatikan faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor sarana dan prasarana.
Copyrights © 2026