Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, fenomena perkawinan sesama jenis yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi isu hukum yang menarik, terutama dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana WNI memperoleh status perkawinan sesama jenis di luar negeri serta bagaimana keabsahannya menurut hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sesama jenis dapat dianggap sah di negara yang melegalkannya berdasarkan prinsip lex loci celebrationis. Namun, perkawinan tersebut tidak dapat diakui dan dicatatkan di Indonesia karena bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Copyrights © 2026