Tujuan penelitian ini untuk mengkaji parameter penilaian yudisial terhadap diskresi kebijakan publik pada sengketa hak keperdataan dalam perspektif peran Mahkamah Agung sebagai judex juris. Penelitian normatif yuridis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, untuk menghasilkan rekonstruksi parameter penilaian yudisial yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama, dan rekonstruksi dirumuskan dalam model penilaian yudisial yang mengintegrasikan teori keadilan, rasionalitas dan proporsionalitas tindakan, responsivitas terhadap konteks sosial dan ekonomi, serta penguatan asas prosedural dan partisipatif. Penerapan parameter penilaian yudisial terhadap diskresi kebijakan publik oleh pengadilan dalam sengketa hak keperdataan, khususnya dalam perspektif fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang menilai konsistensi penerapan hukum, rasionalitas pertimbangan, dan kepatuhan terhadap batas kewenangan yudisial. Mahkamah Agung perlu mengembangkan dan merumuskan pedoman atau model penilaian yudisial terhadap diskresi kebijakan publik yang terintegrasi dengan parameter teori keadilan, kepastian hukum sebagai batas operasional, rasionalitas dan proporsionalitas tindakan, responsivitas terhadap konteks sosial dan ekonomi. penelitian lebih berfokus pada analisis doktrinal dan konseptual, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan dinamika empiris dalam praktik peradilan : Model ini memberikan kerangka konseptual bagi Mahkamah Agung guna menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi hukum terhadap putusan pengadilan di bawahnya
Copyrights © 2025