Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelimpahan perkara tindak pidana, khususnya pencurian benda pusaka, dari pihak kepolisian kepada Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih penyelesaian melalui hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosio-legal yang mengkombinasikan analisis normatif dengan data lapangan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelimpahan perkara dari kepolisian kepada BMA dilakukan melalui mekanisme diskresi dan koordinasi yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif serta kesepakatan para pihak dan dukungan masyarakat. Proses penyelesaian adat menekankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan keseimbangan sosial dan spiritual, bukan semata-mata penghukuman. Selain itu, preferensi masyarakat Rejang Lebong terhadap penyelesaian adat dipengaruhi oleh nilai-nilai kultural, efisiensi waktu, biaya yang relatif rendah, serta kemampuan hukum adat dalam mewujudkan keadilan substantif dan menjaga kohesi sosial. Praktik ini mencerminkan adanya pluralisme hukum, di mana hukum negara dan hukum adat hidup berdampingan dan saling berinteraksi dalam masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan BMA menunjukkan eksistensi dan legitimasi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana yang komplementer dengan sistem hukum nasional, khususnya dalam kerangka keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026