Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Good Governance di Indonesia ditinjau dari aspek Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Good Governance merupakan konsep tata kelola pemerintahan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum sebagai dasar terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap berbagai sumber hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mempunyai kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung Good Governance, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan, antara lain lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran hukum aparatur, serta campur tangan politik dalam penegakan hukum. Dari perspektif internasional, Indonesia telah berkomitmen terhadap norma global melalui ratifikasi berbagai konvensi antikorupsi. AKan tetapi, masih terdapat hambatan seperti lemahnya mekanisme pengawasan dan independensi lembaga antikorupsi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara aspek hukum administrasi dan hukum internasional yang menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi serta penguatan kapasitas institusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026