Artikel ini mengkaji praktik pembakaran sampah domestik berulang yang disebut "Nabun" kebiasaan masyarakat Betawi untuk mengurangi sampah-sebagai kontributor signifikan terhadap krisis pencemaran udara di Jakarta. Nabun mengancam udara bersih sebagai Sumber Daya Alam (SDA) dan menimbulkan risiko kesehatan parah dari polutan seperti PM 2.5. Melalui tinjauan Gustav Radbruch (Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan) dan Max Weber, analisis ini menyimpulkan bahwa tantangan utama bukanlah pada kekosongan hukum (karena UU dan Perda telah melarang pembakaran sampah terbuka), melainkan pada kelemahan penegakan hukum terhadap sumber polusi yang tersebar (mikro). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum progresif yang memprioritaskan Kemanfaatan (melindungi kesehatan publik) dan Keadilan (menjamin hak atas lingkungan sehat) untuk menghentikan perilaku Nabun yang merugikan ruang publik.
Copyrights © 2026