Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal di Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik Muslim maupun non-Muslim, wajib memastikan produknya memiliki sertifikat halal. Artikel ini menggunakan penelitian literer dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah aturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha non-Muslim dalam pemenuhan sertifikasi halal serta implikasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tersebut bersifat imperatif sebagai konsekuensi dari kedudukan qanun di Aceh yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemenuhan sertifikasi halal oleh pelaku usaha non-Muslim tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai instrumen hukum daerah guna melindungi konsumen mayoritas Muslim.
Copyrights © 2026