Indonesia Journal of Halal
Vol 9, No 1 (2026): IJH

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Non-Muslim atas Pemenuhan Sertifikasi Halal Menurut Qanun Nomor 8 Tahun 2016

Syalaisha Rajwa Faatihah (Sharia Economic Law, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Jl. Kiai Mojo, Sabrang, Delanggu, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471.)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2026

Abstract

Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal di Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik Muslim maupun non-Muslim, wajib memastikan produknya memiliki sertifikat halal. Artikel ini menggunakan penelitian literer dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah aturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha non-Muslim dalam pemenuhan sertifikasi halal serta implikasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tersebut bersifat imperatif sebagai konsekuensi dari kedudukan qanun di Aceh yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemenuhan sertifikasi halal oleh pelaku usaha non-Muslim tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai instrumen hukum daerah guna melindungi konsumen mayoritas Muslim.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijh

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Chemical Engineering, Chemistry & Bioengineering Chemistry

Description

The Indonesian Journal of Halal (IJH) accepts articles in bahasa and English by lifting up several topics of halal studies such as Halal Management, Halal Law, Halal Economic Studies. halal products, services, tourism and Sharia. Other topics can be related to halal products and processes such as; ...