Syalaisha Rajwa Faatihah
Sharia Economic Law, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Jl. Kiai Mojo, Sabrang, Delanggu, Kec. Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Non-Muslim atas Pemenuhan Sertifikasi Halal Menurut Qanun Nomor 8 Tahun 2016 Syalaisha Rajwa Faatihah
Indonesia Journal of Halal Vol 9, No 1 (2026): IJH
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/halal.v9i1.30506

Abstract

Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal di Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik Muslim maupun non-Muslim, wajib memastikan produknya memiliki sertifikat halal. Artikel ini menggunakan penelitian literer dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah aturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Tujuan penelitian adalah menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha non-Muslim dalam pemenuhan sertifikasi halal serta implikasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tersebut bersifat imperatif sebagai konsekuensi dari kedudukan qanun di Aceh yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemenuhan sertifikasi halal oleh pelaku usaha non-Muslim tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai instrumen hukum daerah guna melindungi konsumen mayoritas Muslim.