EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Vol 4, No 1 (2018): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Fungsi Hakam Dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga (Syiqaq) Dalam Peradilan Agama

Irfan Irfan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 May 2018

Abstract

Perjalanan kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus, dan tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Ketika perkawinan (rumah tangga) timbul suatu konflik atau pertengkaran yang dapat membahayakan keutuhan sebuah keluarga (syiqaq), maka angkatlah penengah diantara mereka atau hakam guna mendamaikannya. Pegangkatan hakam, ialah mengutus juru damai yang disebut hakam dari pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki untuk mendamaikan persengketaan atau perselisihan suami istri itu. Hakam semaksimal mungkin berusaha untuk mendamaikan suami istri itu, apabila tidak berhasil maka hakam boleh membuat suatu kesimpulan bahwa kedua belah pihak sulit untuk didamaikan.Fungsi hakam dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga (syiqaq) dalam Peradilan Agama, hanya dengan alasan syiqaq maka hakam itu ada dan diangkat. Karena syiqaq ialah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus antara suamiĀ  istri. Syiqaq diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Fungsi hakam selaku juru damai dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberikan usulan pendapat dan pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan, kepada hakim, hakam tidak memiliki kewenangan untuk menceraikan.Kata Kunci: Fungsi, Hakam, Sengketa, Rumah Tangga

Copyrights © 2018