Islam Futura
Vol 7, No 2 (2008): Jurnal Ilmiah Islam Futura

DESKRIPSI PETA KERAGAMAN PENDAPAT ULAMA SEPUTAR STATUS HUKUM ZAKAT JASA

Albazarghan Albazarghan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2018

Abstract

Pendapat tentang status hukum zakat Jasa beragam. Ada kelompok yang menetapkan adanya kewajiban zakat pada jenis usaha yang bergerak di sektor jasa atau profesi, sementara yang lain tidak. Ternyata di antara para ulama yang menetapkan adanya zakat jasa, mereka juga berbeda pendapat tentang kemanakah diqiyāskan zakat jasa tersebut? Ada yang mengqiyāskan kepada zakat emas, zakat tanaman dan atau kombinasi antara zakat tanaman dengan zakat emas, zakat rikaz/harta terpendam, menganalogikan dengan khumus pada pembagian harta rampasan perang dan ada juga yang mengqiyāskan kepada zakat perdagangan. Perbedaan pendapat juga terjadi dikalangan para ulama dan cendekiawan yang tidak mewajibkan zakat jasa. Ada di antara mereka yang menjadikan harta dari hasil usaha bidang jasa bukan sebagai zakat yang berdiri sendiri, melainkan digabungkan sebagai zakat uang dan dikeluarkan zakatnya ketika telah berlalu haul (12 bulan qamariyah). Selain itu ada yang mewajibkan infaq terhadap harta yang diperoleh dari usaha jasa. Bahkan ada pendapat "aneh" yang berusaha menghilangkan eksistensi zakat diganti dengan pajak

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

ISLAM FUTURA

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities

Description

Jurnal Ilmiah Islam Futura which is published by Center for Research and Publication, Institute for Research and Community Service (LP2M/LPPM) in cooperation with Graduate Program of State Islamic University (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh focuses to publish research articles in Islamic studies field ...