Bangunan gedung milik daerah wajib memenuhi aspek legalitas melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari tertib penyelenggaraan bangunan gedung. Namun, implementasi kedua regulasi tersebut di daerah masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi kelembagaan maupun teknis. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan PBG dan SLF pada bangunan gedung milik daerah di Kabupaten Karawang serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Metode yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui kuesioner kepada 40 responden, dilengkapi data sekunder dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan sosialisasi internal masih belum optimal, sementara monitoring dan evaluasi belum berjalan efektif dan belum terstruktur. Selain itu, koordinasi antar instansi serta keterbatasan dukungan anggaran menjadi kendala utama dalam proses pengurusan perizinan. Secara umum, implementasi PBG dan SLF belum terlaksana secara maksimal pada bangunan milik daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi, serta koordinasi lintas instansi yang lebih efektif. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya perbaikan tata kelola perizinan bangunan gedung guna mendukung tertib administrasi, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Copyrights © 2026