Permasalahan pengelolaan sampah di kawasan permukiman perkotaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat dalam perspektif hukum lingkungan serta menilai kedudukan kelembagaan RT dalam sistem hukum administrasi pemerintahan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi lapangan di RT 08 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengomposan sampah, budidaya berbasis lingkungan, dan partisipasi masyarakat telah sejalan dengan prinsip partisipatif, tanggung jawab bersama, dan pembangunan berkelanjutan. Namun secara yuridis formal, pelaksanaan program tersebut belum didukung oleh regulasi internal yang memberikan kepastian hukum dan legitimasi administratif yang memadai. Terdapat kesenjangan normatif antara praktik partisipatif masyarakat dan konstruksi kewenangan kelembagaan RT dalam sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan penguatan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat guna menjamin keberlanjutan dan efektivitas implementasi hukum lingkungan di tingkat lokal.
Copyrights © 2026