Fenomena pemagangan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan, namun dalam praktiknya sering kali terjadi penyimpangan dari tujuan normatifnya sebagai sarana pelatihan kerja. Pemagangan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kompetensi justru bertransformasi menjadi hubungan kerja terselubung, di mana peserta magang menjalankan pekerjaan yang bersifat produktif layaknya pekerja tetap tanpa memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum peserta magang serta menilai kesesuaian antara perjanjian pemagangan dengan praktik hubungan kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum perjanjian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, digunakan pula ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya terkait syarat sah perjanjian. Analisis dilakukan dengan menggunakan konsep hubungan kerja, prinsip substance over form, serta asas itikad baik dalam hukum perjanjian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bentuk formal perjanjian pemagangan dengan pelaksanaannya di lapangan. Meskipun secara kontraktual disebut sebagai pemagangan, praktik yang terjadi sering kali memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan perjanjian sebagai sarana untuk menghindari kewajiban hukum pemberi kerja, bahkan dalam rezim ketenagakerjaan pasca reformasi melalui kebijakan Cipta Kerja yang belum secara spesifik memperkuat pengaturan pemagangan.Oleh karena itu, diperlukan penegasan indikator objektif dalam regulasi, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta interpretasi progresif oleh hakim dalam menilai substansi hubungan hukum. Dengan demikian, pemagangan diharapkan tetap berada dalam koridor edukatif dan tidak disalahgunakan sebagai bentuk hubungan kerja terselubung yang merugikan tenaga kerja.