Tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan luka berat dan disertai pencurian merupakan kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 425/Pid.B/2023/PN.Kot. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana meliputi faktor keluarga, rasa sakit hati, lingkungan pergaulan, tingkat pendidikan, dan kondisi ekonomi. Adapun pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP, sehingga pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Penelitian ini menyarankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta optimalisasi alat bukti seperti visum dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2026