Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyusunan laporan keuangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder berupa dokumen laporan keuangan pemerintah daerah serta dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan secara umum telah mengikuti komponen laporan keuangan yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan terutama dalam penyajian informasi yang lebih rinci pada Catatan atas Laporan Keuangan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat lebih optimal.
Copyrights © 2026