Artikel ini menganalisis krisis pendidikan nasional Indonesia sebagai krisis rasionalitas dan legitimasi kebijakan. Berbagai persoalan seperti komodifikasi pendidikan, ketimpangan akses, rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, terbatasnya partisipasi publik, serta ancaman terhadap kebebasan akademik menunjukkan dominasi rasionalitas instrumental dalam kebijakan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan kerangka teori rasionalitas komunikatif Jürgen Habermas dan nilai-nilai normatif Pancasila. Analisis menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan nasional cenderung didominasi oleh logika efisiensi, teknokratisasi, dan orientasi pasar yang berpotensi mengkolonisasi dunia-hidup pendidikan. Kondisi tersebut menyebabkan pendidikan kehilangan fungsi dialogis dan emansipatorisnya. Penelitian ini menawarkan integrasi teoretis antara Pancasila dan rasionalitas komunikatif sebagai paradigma alternatif untuk merekonstruksi kebijakan pendidikan nasional yang lebih dialogis, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi kebijakan pendidikan sekaligus mengembalikan pendidikan sebagai ruang pembentukan warga negara yang kritis, bermartabat, dan demokratis.
Copyrights © 2026