Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya transaksi jual beli elektronik yang mempertemukan pelaku usaha dan konsumen melalui sistem kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi konsumen dalam transaksi elektronik, mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi pelaku usaha, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan yang relevan, termasuk putusan No. 79/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr dan 364/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi konsumen dalam transaksi elektronik umumnya berupa kelalaian pembayaran, pembatalan pesanan tanpa dasar hukum, dan tindakan tidak beritikad baik lainnya. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha meliputi perlindungan preventif, yaitu pengaturan mengenai kontrak elektronik, kewajiban konsumen, dan tata cara transaksi; serta perlindungan represif, yaitu upaya hukum melalui gugatan wanprestasi, tuntutan ganti rugi, maupun penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan. Penelitian juga menemukan bahwa peraturan perundang-undangan saat ini telah memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menuntut pemulihan hak, namun masih terdapat hambatan dalam implementasi, terutama terkait pembuktian elektronik dan ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap wanprestasi konsumen sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2026