Keselamatan di laut (Safety at Sea) bagi awak kapal perikanan merupakan isu krusial mengingat profesi ini dikategorikan sebagai 3D (Dirty, Dangerous, and Difficult). Secara internasional, standar keselamatan telah diatur melalui instrumen International Maritime Organization (IMO) seperti Cape Town Agreement 2012 dan STCW-F 1995, serta instrumen International Labour Organization (ILO) yakni Konvensi ILO No. 188 (C-188). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Indonesia telah mengadopsi dan mengimplementasikan norma-norma internasional tersebut ke dalam hukum positif nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi STCW-F 1995 melalui Perpres No. 18 Tahun 2019, harmonisasi aturan terkait kelaiklautan kapal perikanan (sebagaimana standar Cape Town Agreement) masih menghadapi dualisme kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Implementasi norma keselamatan sering kali terbentur pada kesiapan infrastruktur kapal tradisional dan minimnya pelatihan keselamatan dasar bagi nelayan skala kecil. Oleh karena itu, diperlukan integrasi regulasi yang lebih kuat dan percepatan ratifikasi instrumen kunci lainnya untuk menjamin perlindungan jiwa awak kapal perikanan secara komprehensif.
Copyrights © 2026