Perubahan kebijakan hukum perikanan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa pergeseran fundamental dalam sistem penegakan hukum, khususnya dari dominasi sanksi pidana menuju sanksi administratif sebagai instrumen utama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pengaturan sanksi administratif pengganti pidana dalam sektor perikanan serta menilai efektivitasnya dalam memberikan efek jera dan melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana seperti PP Nomor 27 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ultimum remedium melalui sanksi administratif memang memberikan efisiensi prosedural dan berorientasi pada pemulihan ekonomi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak, namun efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera masih lemah. Denda administratif berpotensi dipersepsikan sebagai biaya operasional oleh pelaku usaha perikanan skala besar, sehingga tidak secara signifikan mengubah perilaku pelanggaran, khususnya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan bahwa sanksi administratif belum dapat sepenuhnya menggantikan peran sanksi pidana dalam menjaga wibawa hukum dan keadilan ekologis, sehingga diperlukan penerapan sanksi yang proporsional, progresif, serta tetap mempertahankan ancaman pidana bagi pelanggaran berat atau berulang.
Copyrights © 2026