Artikel ini menganalisis kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian diarahkan pada konstruksi hukum pembagian kuota penangkapan ikan serta uji kesesuaiannya dengan prinsip “Hak Menguasai Negara” dan asas “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 UUD 1945. Hasil analisis menunjukkan bahwa PIT dirancang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengaturan zona, alokasi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Namun, mekanisme pemberian akses melalui lelang atau kerja sama dengan korporasi membuka ruang terjadinya privatisasi akses laut yang dapat menggeser kendali negara dan mengurangi ruang hidup nelayan tradisional. Dengan meninjau lima dimensi Hak Menguasai Negara yang dirumuskan Mahkamah Konstitusi—mengatur, mengurus, mengawasi, mengelola, dan kebijakan—dapat disimpulkan bahwa kebijakan PIT hanya dapat dianggap konstitusional apabila negara mempertahankan kontrol penuh serta memastikan perlindungan prioritas bagi nelayan kecil. Tanpa proteksi tersebut, alokasi kuota yang didominasi pemodal besar berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan tujuan kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2026