Jurnal Cendekia Ilmiah
Vol. 5 No. 3: April 2026

Analisis Normatif Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945

Siregar, Emiel Salim (Unknown)
Rangkuti, Ratu Emanda (Unknown)
Khadafi, Muhammad (Unknown)
Nasution, Zulham Ramanda (Unknown)
Andira, Tri Ayu (Unknown)
Aqila, Silvana Bela (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2026

Abstract

Artikel ini menganalisis kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian diarahkan pada konstruksi hukum pembagian kuota penangkapan ikan serta uji kesesuaiannya dengan prinsip “Hak Menguasai Negara” dan asas “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 UUD 1945. Hasil analisis menunjukkan bahwa PIT dirancang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengaturan zona, alokasi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Namun, mekanisme pemberian akses melalui lelang atau kerja sama dengan korporasi membuka ruang terjadinya privatisasi akses laut yang dapat menggeser kendali negara dan mengurangi ruang hidup nelayan tradisional. Dengan meninjau lima dimensi Hak Menguasai Negara yang dirumuskan Mahkamah Konstitusi—mengatur, mengurus, mengawasi, mengelola, dan kebijakan—dapat disimpulkan bahwa kebijakan PIT hanya dapat dianggap konstitusional apabila negara mempertahankan kontrol penuh serta memastikan perlindungan prioritas bagi nelayan kecil. Tanpa proteksi tersebut, alokasi kuota yang didominasi pemodal besar berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan tujuan kemakmuran rakyat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...